Residivis Kambuhan hingga Karyawan Swasta, Tiga Pelaku Pencurian di Jembrana Dibekuk Polisi

0
499
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Ketut Arya Pinatih, dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Komang Tri Atmajaya, dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin 24 Februari 2025. Sumber foto: CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Polres Jembrana berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan modus dan latar belakang yang berbeda. Mereka adalah I Nengah Atim Atmika (43), seorang residivis kambuhan, Ahmad Samsul Arif (23), seorang pemuda, dan Bara Andhika Taufani (36), seorang karyawan swasta.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin 24 Februari 2025, mengungkapkan, kasus pertama melibatkan residivis Atim Atmika, yang kembali berulah membobol rumah warga di Kelurahan Gilimanuk. Aksinya terekam dan berhasil diidentifikasi oleh polisi.

“Pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali melakukan tindak pidana serupa,” ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Komang Tri Atmajaya.

Dijelaskan, pelaku beraksi pada Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di rumah korban, Muhammad Yahdi Amrullah, di Jalan Jalak Putih, Gang 5, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk. Pelaku masuk dengan melompati pagar dan mencongkel jendela samping. Sejumlah barang berharga milik korban raib, termasuk uang tunai, speaker Bluetooth, dan handphone.

“Dari hasil pengembangan, ditemukan berbagai barang lain yang diduga hasil kejahatan di rumah pelaku, di antaranya 21 unit handphone berbagai merek, 3 power bank, 10 charger HP, 2 tas kain berisi ratusan celana dalam perempuan, 10 lampu, 2 vape, serta 1 unit mesin gerinda dan bor listrik,” papar Endang.

Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, puluhan handphone yang diamankan polisi merupakan hasil curian, dan beberapa handphone rusak didapatkan dari rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Sementara itu, ratusan celana dalam wanita dikumpulkan pelaku untuk dikoleksi.

“Pelaku menyasar rumah kosong. Untuk pakaian wanita itu memang diambil langsung di jemuran,” jelas Endang. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus kedua melibatkan Ahmad Samsul Arif, yang mencuri peralatan pertukangan di sebuah gudang di Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Pelaku beraksi pada Kamis 6 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA dengan modus mengambil kunci yang disimpan di atas lemari.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual barang curian untuk mendapatkan uang. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Endang.

Kasus ketiga melibatkan Bara Andhika Taufani, yang mencuri aki truk di sebuah bengkel las di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara. Ia beraksi pada Jumat 7 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WITA dengan modus menggunakan kunci pas untuk membuka baut aki.

“Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian aki di beberapa lokasi lain. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap barang berharga. “Pastikan rumah dan kendaraan dalam kondisi terkunci dan aman saat ditinggalkan,” tegas Endang. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here