
JEMBRANA, (IJN) – Peredaran narkoba di Bali, khususnya di Kabupaten Jembrana, semakin mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dari hasil Operasi Antik Agung 2025 yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana. Dalam operasi yang berlangsung dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025 ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 64 gram dengan nilai mencapai lebih dari Rp 100 juta.
“6 tersangka berhasil kami amankan saat operasi Antik Agung ini,” jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu Komang Triatmajaya, saat press release pada Jumat 7 Februari 2025.
Diungkapkan bahwa enam pelaku narkotika diamankan di lima lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Lelateng, Kelurahan Dauhwaru, Desa Yehsumbul, Kelurahan Gilimanuk dan di Desa Banyubiru. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah Gusti BAP (29), seorang residivis kasus berbeda dari Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.
“Pelaku ini adalah target operasi (TO) Antik. Dari tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti di tempat kosnya di Lelateng. Tersangka ini sudah pernah dihukum terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres Tri Purwanto.
Gusti Bagus AP dijerat pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Selain Gusti Bagus AP, petugas juga berhasil mengamankan lima pelaku lainnya. Mereka adalah RS (38) dan RH (39) dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, AW (29) dari Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, BL (25) dari Denpasar Utara, dan AHR (24) dari Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkoba ini. Ada yang berperan sebagai pembeli, pengedar, perantara, dan penjual. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolres Tri Purwanto mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika. “Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan berdampak negatif pada masyarakat. Jangan tergoda dengan bujukan pihak-pihak tertentu yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas terlarang seperti peredaran narkotika,” tegasnya. CAK/IJN