JEMBRANA, (IJN) – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan belasan penyu hijau hasil penyelundupan, Senin 13 Januari 2025. Satwa-satwa dilindungi ini diamankan oleh Polres Jembrana saat hendak dibawa ke Denpasar di jalur Denpasar-Gilimanuk dalam sebuah operasi pada Minggu dini hari.
Operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jembrana berhasil menghentikan sebuah kendaraan pikap yang mencurigakan di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan. Di dalam bak mobil tersebut, polisi menemukan 29 ekor penyu hijau yang dikemas secara tidak layak. Sayangnya, lima di antaranya tidak dapat diselamatkan dan harus dikuburkan.
“Ini adalah tindakan kriminal yang sangat keji. Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut,” tegas Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, didampingi forkopimda, saat pelepasliaran belasan penyu, di kawasan Kurma Asih, Desa Perancak, Jembrana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemasangan tanda, sebanyak 19 ekor penyu yang dinyatakan sehat kemudian dilepasliarkan di Pantai Perancak. Pelepasliaran ini disambut antusias oleh berbagai pihak, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa ini. Target kami, dalam waktu tiga hari semua pelaku dapat ditangkap,” tegasnya. CAK/IJN