
JEMBRANA, (IJN) – Kejahatan terhadap satwa dilindungi kembali terjadi di Bali. Sebanyak 29 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Kepolisian Resor Jembrana di jalur Denpasar-Gilimanuk, Minggu (12/1/2025). Puluhan satwa laut berharga ini kini tengah menjalani masa karantina di Pusat Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Jembrana.
Informasi yang dihimpun, aksi penyelundupan ini terendus pada Minggu dini hari. Mobil pikap hitam yang dicurigai membawa muatan ilegal berhasil dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan penyu hijau dengan berbagai ukuran tersembunyi di dalam kendaraan tersebut.
Koordinator Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya, membenarkan adanya penyerahan puluhan penyu dari pihak kepolisian. “Dari 29 ekor penyu yang kami terima, mayoritas berjenis kelamin betina dan sudah memasuki usia produktif,” ungkap Anom.
Usia penyu yang diamankan pun beragam, mulai dari yang diperkirakan berusia 10 tahun hingga 50 tahun. “Ini merupakan kerugian besar bagi ekosistem laut jika penyu-penyu ini sampai diperdagangkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia masih enggan memberikan keterangan lebih detail terkait identitas pelaku dan modus operandi penyelundupan. “Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya singkat. CAK/IJN