
JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali menggelar operasi penertiban reklame liar, terutama yang menutupi rambu lalu lintas di sejumlah kecamatan pada Senin 30 Desember 2024. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, sekaligus mengantisipasi gangguan arus lalu lintas selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Penertibannya dilakukan di sepanjang jalan nasional dari Kecamatan Pekutatan hingga Gilimanuk,” kata Kasat Pol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya, dikonfirmasi Senin 30 Desember 2024.
Leo mengatakan, penertiban reklame melibatkan puluhan petugas gabungan seperti Dinas Perhubungan dan Perijinan yang dibagi menjadi dua tim. Satu tim dari arah timur menuju kota Negara dan satu tim lagi ke arah barat menuju Gilimanuk.
“Kita bergabung dengan (Dinas) Perijinan dan Perhubungan, karena terkait reklame reklame yang menghalangi arus lalu lintas. Karena mengingat arus balik tahun baru akan padat, khusunya reklame yang menghalangi rambu, kami tertibkan,” tegas Leo.
Dalam operasi tersebut, kata Leo, petugas berhasil menjaring sebanyak 68 reklame yang melanggar aturan. Berbagai jenis reklame seperti baliho, spanduk, banner, pamplet, hingga umbul-umbul ditemukan dipasang di tempat yang tidak diizinkan atau tanpa dilengkapi izin.
Leo juga mengungkapkan bahwa sebagian besar reklame yang ditertibkan terkait dengan produk rokok, makanan, jasa, hingga promosi politik. “Kami menemukan banyak pelanggaran, mulai dari pemasangan reklame di tempat terlarang, tidak memiliki izin, hingga masa berlaku izin yang sudah habis,” ujarnya.
Dari total 68 reklame yang ditertibkan, sebanyak 43 reklame diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Sementara itu, 13 reklame dikembalikan kepada pemiliknya setelah dilakukan teguran, dan 12 reklame lainnya terpaksa dibongkar karena kondisinya sudah rusak.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame secara rutin. “Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keindahan kota dengan tidak memasang reklame secara sembarangan,” imbuhnya. CAK/IJN