
JEMBRANA, (IJN) – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Denpasar-Gilimanuk KM 84-85, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada Rabu 11 Desember 2024 pagi sekitar pukul 07.30 WITA. Peristiwa ini melibatkan sebuah mobil box dengan nomor polisi B 9847 SLI dikemudikan I Kade Budi Kamarada dan sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi DK 1005 FP yang dikendarai oleh Imam Sajono.
Menurut keterangan Kapolsek Mendoyo, Kompol Dewa Gede Artana, kecelakaan terjadi saat mobil Avanza berusaha mendahului kendaraan lain di tikungan. Namun, dari arah berlawanan, mobil box yang dikemudikan I Kade Budi Kamarada melaju dengan kecepatan cukup tinggi sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Kedua pengemudi kendaraan yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan masing-masing menanggung kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat melintas di jalan yang berkelok-kelok,” ujar Kompol Dewa Gede Artana. CAK/IJN