JEMBRANA, (IJN) – Total, ada sebanyak 195 alat peraga kampanye (APK) maupun alat menyerupai APK yang direkomendasikan Bawaslu Jembrana untuk ditindaklanjuti, sebagai bentuk upaya penertiban APK melanggar aturan. Ketika tak digubris, tentunya dibredel secara paksa dengan melibatkan tim penegak peraturan daerah.
“Hari ini kita rekomendasikan pelanggaran APK ke KPU,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi, Selasa 12 November 2024.
Berbagai jenis pelanggaran ditemukan, mulai dari pemasangan di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti tiang listrik, pohon, hingga pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan zona kampanye.
Bawaslu Jembrana telah mengirimkan rekomendasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana pada Selasa 12 November 2024. KPU diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dengan meminta pasangan calon untuk melakukan penertiban mandiri.
“Setelah waktu itu berlalu dan tidak ditindaklanjuti, secara aturan yang berlaku tim gabungan dari Satpol PP, KPU dan Bawaslu Jembrana akan menggelar penertiban secara serentak,” tegasnya.
Ady menambahkan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang kondusif dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Ia juga berharap agar semua pihak, terutama para pasangan calon, dapat mematuhi aturan kampanye agar proses demokrasi berjalan dengan lancar. CAK/IJN