JEMBRANA, (IJN) – Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Jembrana. Kali ini, tersangka berinisial GDS (19) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana, setelah sempat dipergoki warga melakukan persetubuhan terhadap korban, sebut saja Mawar (14) di dalam kamar mandi umum/toilet di wilayah Kecamatan Mendoyo.
“Tersangka dilakukan penangkapan pada hari Jumat, 1 Nopember 2024, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian telah dilakukan penahanan sejak hari Sabtu 2 Nopember 2024,” jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat pers release di Aula Mako Polres Jembrana, Senin 4 November 2024.
Kapolres menjelaskan, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali dalam kurun sejak Februari hingga November 2024. Tiga kejadian di tempat yang sama, dalam waktu yang berbeda yakni di dalam kamar mandi umum Desa Yehembang dan dua tempat lainya di toilet umum wilayah pantai Yehembang.
“Terakhir pada hari Jumat, 1 Nopember 2024 sekitar pukul 12.00 wita, di WC/kamar mandi Umum pinggir pantai Desa Yehembang. Tersangka sempat dipergoki oleh warga kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat,” jelas Kapolres Endang, didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih serta Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya.
Kejadian bermula saat tersangka berkenalan dengan korban lewat temannya, kemudian lanjut berpacaran.
Korban yang termakan bujuk rayu dan terbuai asmara, sepakat janjian untuk bertemu dengan tersangka di pantai setelah pulang sekolah.
Kemudian mereka duduk-duduk di pinggir pantai. Tak berselang lama, kemudian tersangka meminta korban untuk mengantarnya mencuci kaki di WC/kamar mandi umum. Korban yang sempat menunggu di depan pintu kamar mandi, kemudian diminta masuk oleh tersangka.
Korban sempat menolak dan takut jika ada orang yang melihat. Namun karena bujuk rayu, kemudian tersangka menjulurkan tangan kanannya dari dalam dan menarik tangan kiri korban, sehingga korban terpaksa masuk kedalam kamar mandi, lalu tersangka menyetubuhi anak korban.
“Dengan bujuk rayu siap bertanggung jawab apabila korban hamil, tersangka yang merupakan pacar korban menyetubuhi korban sebanyak 5 kali,” ungkapnya. Orangtua dan keluarga yang menerima informasi tersebut, tidak terima perlakuan tersangka terhadap anaknya dan langsung melaporkan ke Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, tersangka GDS disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres juga mengimbau orang tua untuk waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka dan memantau interaksi mereka dengan orang lain, terutama secara online. “Bagi para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan anak di lingkungan sekitarnya maupun di media sosial,” pungkasnya. CAK/IJN