JEMBRANA, (IJN) – Puluhan warga mendatangi proyek pembuatan pengolahan limbah tinja di Dusun Melaya Tengah Kelod, Desa /Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa 5 November 2024 sore. Warga menolak keras proyek tersebut lantaran berdampak terhadap kesehatan warga, terutama para penyanding.
Dari pantauan lokasi, warga yang berjumlah sekitar 50 orang ini mendatangi lokasi proyek pembangunan pengolahan limbah tinja yang berada di Dusun Melaya Tengah Kelod, sekitar pukul 17.30 wita. Sebelumnya mereka juga sempat mendatangi Kelian Dusun di rumahnya untuk menanyakan hal tersebut, namun tidak bertemu. Hingga akhirnya puluhan warga tersebut bersepakat mendatangi lokasi proyek, untuk memasang pamplet kertas yang bertuliskan penolakan pembangunan tersebut.
“Kami sebagai warga penyanding menolak keras proyek ini,” ujar Wayan Gunawan (45), salah satu warga ditemui di lokasi.
Ia menyayangkan, pembangunan proyek yang sudah berjalan sejak bulan September 2024 lalu ini tidak ada sosialisasi kepada warga. Meski sempat dilaksanakan rapat oleh pihak desa pada bulan Oktober lalu, warga tetap menyatakan menolak.
“Proyek sudah berjalan, tapi tidak ada sosialisasi. Apakah memang begini sistemnya? Yang saya sesalkan sistemnya, caranya. Apalagi nilai proyek ini kan miliaran,” ungkapnya geram.
“Tetapi pada waktu rapat, masyarakat tidak setuju. Sudah korum pada waktu rapat sebulan lalu, masyarakat sudah tidak setuju semuanya,” imbuh Wayan Sarjana (49) warga lain.
Selain jarak yang berdekatan dengan rumah-rumah penduduk, lokasi lahan proyek yang merupakan milik Pemkab Jembrana ini juga berdekatan dengan sekolah SD dan SMP serta pemukiman padat penduduk. “Ini dekat sekali dengan rumah rumah penduduk,” kata Sarjana.
Perbekel Desa Melaya I Nyoman Warsana usai bertemu warga mengatakan, pembangunan pengolahan limbah tinja oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana ini sudah sempat dilakukan sosialisasi pada September lalu, namun hanya dengan para tokoh masyarakat saja. Sedangkan untuk tingkat warga terutama warga penyanding beluma sempat dilakukan.
“Diawal sempat dilakukan sosialisasi melalui tokoh tokoh masyarakat saja di kantor desa. Kalau tidak salah bulan September lalu. Nah sebelum proyek itu dikerjakan, tentunya dilaksanakan sosialisasi itu di tingkat banjar. Pada putusannya masyarakat tetap menolak,” kata Warsana.
Namun, kata dia, pihak desa tetap menerima aspirasi dari masyarakat, dan akan memfasilitasi mereka untuk menyampaikan keluhan dan keinginan masyarakat kepada dinas terkait. “Kami selaku pemerintahan bawah menerima tidak berani menolak pun tidak bisa. Kami hanya menjembatani mereka dalam hal penyampaian kepada dinas terkait. Agar proyek dari pengolahan tinja itu dihentikan,” pungkasnya.
Sementara dari informasi papan proyek, pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) dikerjakan oleh CV. Tiga Bidadari Sejahtera, dengan nilai kontrak Rp. 3,2 miliar lebih. Waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, sejak 2 September 2024. CAK/IJN