Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Sopir Truk di Jembrana

0
430
Polres Jembrana akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan seorang sopir truk di Jembrana, Senin 4 November 2024. Sebelumnya disebutkan ada sekitar 9 pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan sopir truk, pada Kamis (11/10) lalu. Sumber foto : CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Polres Jembrana akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan seorang sopir truk di Jembrana, Senin 4 November 2024. Sebelumnya disebutkan ada sekitar 9 pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan sopir truk, pada Kamis (11/10) lalu.

“Kita lihat perannya masing masing. Memang ada banyak orang yang melihat, tapi mereka cuman melihat saja, kita tidak bisa kenakan (hukum). Kalau yang (kedua tersangka) ini, satu memukul dan satu lagi memiting (leher korban) itu yang kita kenakan,” jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat pers release, Senin 4 November 2024.

Kedua tersangka asal Bekasi, Jawa Barat ini yakni Verdinan D.R.S (24) dan Luwis Alfeus Madear Sinaga, (27). Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Bekasi. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan di Bekasi, Jawa Barat pada 2 November 2024 di waktu yang berbeda,” kata Kapolres Endang, didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya.

Dijelaskan, kejadian bermula saat korban, pada Kamis (11/10) sekitar pukul 23.30 Wita, terlibat perselisihan dengan kedua pelaku akibat saling mendahului di jalan. Tak terima didahului, pelaku dengan rombongan tiga mobil ini kemudian mengejar dan menghadang korban di jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, sehingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap korban.

“Kedua pelaku melakukan pemukulan bersama-sama di muka umum, karena pelaku tidak terima kendaraan yang dikendarainya didahului oleh korban,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi brutal terjadi di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Jembrana. Seorang sopir truk menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan pada Kamis (11/10/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.

Korban, Kadek OP (23), menceritakan kronologi kejadian. Saat itu, ia tengah melintas dari arah Gilimanuk menuju Denpasar. Tiba-tiba, tiga mobil pribadi yang menggunakan lampu strobo menghadang jalannya, di wilayah Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Setelah terjadi saling menyalip, kemudian terjadi perselisihan yang berujung pada aksi pengeroyokan.

Sebelumnya juga sempat melempari kaca truknya dengan botol plastik. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan bengkak pada mata kanan hingga mengeluarkan darah. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here