Agus, Pelaku Pembunuhan di Pulukan, Dinyatakan Sakit Jiwa: Proses Hukum Terhenti Sementara

0
353
Agus Wanto, (32), tersangka utama kasus pembunuhan nenek Saudah di Desa Pulukan, saat dirilis Polres Jembrana, pada 24 Juli 2024 lalu. Sumber foto : Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan Desa Pulukan, Jembrana, belum bisa disidangkan. Agus Wanto, (32), tersangka utama dalam kasus ini, dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali. Kondisi ini membuat proses hukum terhadapnya terhenti untuk sementara waktu.

Hasil pemeriksaan psikiatri forensik menunjukkan bahwa Agus mengalami halusinasi pendengaran dan delusi. Gangguan kejiwaan yang dideritanya ini, menurut para ahli, membuat dirinya tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya saat melakukan pembunuhan. Karena salah satu syarat penuntutan di persidangan, terdakwa harus dinyatakan sehat jasmani.

Sehingga berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Agus Wanto, dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana kepada penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

Berkas dan tersangka akan diterima kembali, apabila tersangka sudah dinyatakan sehat jasmani. Karena salah satu syarat penuntutan di persidangan, terdakwa harus dinyatakan sehat jasmani.

“Berdasarkan pasal 44 KUHP, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam kondisi sakit jiwa tidak dapat dihukum,” jelas Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, Senin 7 Oktober 2024.

Tersangka pun disarankan untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa hingga kondisi kejiwaannya membaik.

Diberitakan sebelumnya, Agus Wanto, tersangka penganiayaan nenek Saudah (82) hingga meninggal dunia di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jumat (14/6) lalu. Tersangka melakukan aksi sadis kepada korban yang juga merupakan tetangganya karena kepergok hendak mencuri, pada Jumat (14/6) sekitar pukul 12.00 WITA.

Tersangka awalnya memukul punggung kiri atas hingga korban terjatuh dengan wajah mengenai pot. Kemudian korban dipukul lagi dengan linggis pada punggung kiri, lalu menusuk punggung bawah dengan bagian ujung linggis yang pipih hingga tembus ke rongga perut.

Korban yang berlumuran darah lalu dimasukkan kedalam karung dan meninggalkan korban. Tersangka yang sempat kabur akhirnya ditangkap keesokan harinya, Sabtu (15/6) oleh warga bersama aparat. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here