Satgas Yonif 741/GN Deportasi Tiga WNI Melalui PLBN Motamasin

0
472
Satgas Yonif 741/GN dan petugas imigrasi, tiga warga negara Indonesia (WNI) telah dideportasi kembali ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Senin 30 September 2024. Sumber foto : istimewa /IJN.

NTT, Belu, (IJN) – Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Satgas Yonif 741/GN dan petugas imigrasi, tiga warga negara Indonesia (WNI) telah dideportasi kembali ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Senin 30 September 2024.

Ketiga WNI yang terdiri dari Paulus Teti Hornai (70 tahun), Teresia Luruk (65 tahun), dan Mikhael Seran Bria (9 tahun) diketahui telah secara ilegal memasuki wilayah Timor Leste melalui jalur tikus perbatasan dengan tujuan mengunjungi keluarga di Suai. Tindakan mereka ini melanggar Undang-undang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Pratu Bagus Kartika Eka Paksi, personel Satgas Yonif 741/GN yang bertugas di PLBN Motamasin, bersama petugas imigrasi Indonesia dan Timor Leste telah melaksanakan proses penerimaan dan penyerahan ketiga WNI tersebut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penandatanganan berita acara, ketiganya kemudian dipulangkan ke Indonesia.

Lettu Inf Jhoni Rianando, Komandan Kompi Pengamanan III Pos Motamasin, mengapresiasi kerja sama yang baik antara kedua negara dalam menjaga keamanan perbatasan. “Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga hubungan baik antar negara dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Satgas Yonif 741/GN akan terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas pengamanan perbatasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak imigrasi Indonesia akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini dan memberikan pendampingan kepada ketiga WNI yang telah dideportasi. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here