
JEMBRANA, (IJN) – Sebanyak 75 orang pekerja kafe di kawasan wisata Pantai Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, terjaring razia gabungan, Minggu 29 September 2024 malam. Dari jumlah tersebut 4 orang kedapatan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) alias tanpa identitas.
Kapolsek Mendoyo, Kompol I Dewa Gede Artana, mengungkapkan operasi yang melibatkan jajaran Polsek Mendoyo serta aparat desa setempat ini menyasar sejumlah kafe dan tempat kos, yang terindikasi banyak pekerja, terutama anak muda, yang diduga bekerja tanpa dilengkapi dokumen kependudukan yang sah.
“Razia ini dilakukan untuk memastikan semua penduduk, terutama pendatang, memiliki identitas yang jelas,” ungkap Kompol Artana, Senin 30 September 2024.
Dari hasil razia, petugas mendapati sebanyak 75 orang penduduk pendatang yang belum melengkapi surat keterangan penduduk non permanen (SKPNP) dan 4 orang tanpa KTP. Selain itu, sebagian besar pekerja kafe merupakan anak-anak muda yang berasal dari berbagai daerah di luar Jembrana.
“Banyak di antara mereka yang tidak memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP), bahkan ada yang diduga masih di bawah umur,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, petugas masih lakukan pendalaman terkait usia mereka. Namun terhadap para pekerja kafe yang terjaring razia tanpa dilengkapi surat keterangan, pihaknya akan melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka yang terbukti melanggar peraturan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Anak-anak muda ini harusnya fokus pada pendidikan, bukan bekerja di tempat hiburan malam,” ujar Artana.
Perbekel Desa Delodberawah, I Made Rentana, juga menyoroti pentingnya penertiban penduduk non permanen. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada.
“Kalau ada yang memohon keterangan kami tidak pungut biaya. Penertiban penduduk non permanen atau duktang ini kami rasa penting, karena menjelang Pilkada. Kami berharap situasi tetap kondusif dan positif ke depannya,” katanya.
Terhadap para pekerja yang terjaring razia, pihak kepolisian akan melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka yang terbukti melanggar peraturan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak pengelola kafe yang mempekerjakan pekerja tanpa identitas yang sah akan dipanggil untuk dimintai keterangan. CAK/IJN