
JEMBRANA, (IJN) – Dua remaja berusia 16 dan 15 tahun nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di kebun. Aksi pencurian ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jembrana, di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana.
Korban, Kadek Widarta (60), kehilangan sepeda motor Yamaha DK 7885 QB pada Senin 2 September 2024 lalu. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat motor dibiarkan tanpa kunci stang.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, mereka kemudian membongkar beberapa bagian sepeda motor seperti knalpot, velg, dan cover body.
“Setelah berhasil membawa kabur motor, mereka membongkar beberapa bagian dan menjualnya ke loak dengan harga murah,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat pers release di Mako Polres Jembrana, Sabtu 14 September 2024
Polisi berhasil mengamankan motor dalam kondisi tidak utuh dan uang hasil penjualan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa di kunci stang, atau meninggalkan kunci kontak masih nyantol di motor. Sehingga tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.
“Kasus ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. Mohon kendaraan agar selalu dikunci, bila perlu gunakan kunci ganda,” pungkasnya. CAK/IJN