
JEMBRANA, (IJN) – Seorang pria asal Jember, Jawa Timur, berhasil dibekuk polisi setelah membobol kotak amal Masjid Baitul Jadid di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Pelaku, Moh. Faisol (33), nekat melakukan aksi pencurian ini karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya pengobatan anaknya.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku merusak gembok kotak amal dan mengambil uang tunai sekitar Rp5 juta. “Berdasarkan laporan polisi, uang hasil curian tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat pres release, Sabtu 14 September 2024.
Dijelaskan, pencurian diketahui saksi petugas kebersihan, ketika sedang bersih – bersih di areal masjid. Saksi menemukan uang recehan pecahan seribuan berserakan di lantai masjid, kemudian melihat kotak amal sudah dalam keadaan terbuka.
“Semula kotak amal tersebut terkunci menggunakan 2 buah gembok, yang mana dua gembok tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.
Selanjutnya saksi memberitahukan kepada Ketua Takmir Masjid, dan langsung mengecek dan memeriksa kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak dan uang dalam kotak amal sudah tidak ada.
“Dan atas kejadian tersebut pelapor selaku Ketua Takmir Masjid Baitul Jadid melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Tim Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap Moh. Faisol pada Kamis 12 September 2024 di Pos Pemeriksaan Gilimanuk. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, obeng, dan tas selempang.
Atas perbuatannya, Moh. Faisol dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
“Kami masih melakukan pengembangan TKP lain,” pungkasnya. CAK/IJN