Kurir Sabu ke Rutan Nangis Minta Ringan, Pemesan Dijuluki ‘Gus Google’

0
446

JEMBRANA, (IJN) – Tiga kurir sabu-sabu yang nekat menyelundupkan 300 gram narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kelas II B Negara kini terancam hukuman penjara belasan tahun. Dalam persidangan yang digelar Selasa 10 September 2024, ketiga terdakwa yakni Iswadi, I Made Widarma, dan I Kadek Agung Dwipayana dituntut hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.

Namun, hingga kini sosok di balik pesanan narkoba tersebut masih menjadi misteri. Meskipun ketiga terdakwa mengaku mendapat pesanan dari seorang narapidana yang dipanggil “Gus Google”, identitas sebenarnya dari sosok tersebut tak kunjung terungkap.

Dalam sidang, ketiga terdakwa terlihat menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman. Mereka mengaku terpaksa melakukan aksi nekat tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, menyatakan bahwa perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tegas Delfi.

Iswadi yang berperan sebagai orang yang membawa sabu-sabu ke dalam rutan dituntut hukuman terberat yakni 15 tahun penjara. Sementara itu, I Made Widarma dan I Kadek Agung Dwipayana yang berperan sebagai pengambil sabu-sabu dari Denpasar dituntut 12 tahun penjara.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, I Nyoman Arya Merta, mengaku kesulitan mengungkap identitas “Gus Google”. “Klien kami mengaku hanya mengenal nama panggilan tersebut. Namun, saat dikonfrontir dalam persidangan, ‘Gus Google’ membantah sebagai pemesan,” ujar Arya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here