Belasan Reklame Liar di Jembrana Ditertibkan

0
206
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana berhasil menertibkan 13 reklame yang melanggar peraturan, di seputaran kota Negara, Kamis 5 September 2024. Sumber foto : cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana berhasil menertibkan 13 reklame yang melanggar peraturan pada Kamis 5 September 2024. Dalam operasi yang digelar di seputar Kota Negara, petugas menemukan berbagai jenis reklame ilegal, mulai dari spanduk hingga baliho.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain pemasangan reklame di tempat yang tidak diizinkan, masa berlaku izin yang sudah habis, hingga reklame tanpa izin sama sekali. Beberapa reklame yang ditertibkan terkait dengan kegiatan politik, pendidikan, dan bisnis.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengimbau kepada seluruh pemilik usaha dan penyelenggara kegiatan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemasangan reklame. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame-reklame yang melanggar,” tegasnya.

Selain itu, kegiatan pengawasan dan penertiban reklame ini, kata Jaya Wirata, sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here