
JEMBRANA, (IJN) – Menjelang upacara pemelaspasan bangunan Pasar Umum Negara (PUN) yang dijadwalkan pada Kamis (5/9) besok, tim pengamanan proyek strategis yang melakukan pendampingan pembangunan dari Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pengecekan pasar Negara, Rabu 4 September 2024.
“Hari ini untuk pengecekan rutin progres pembangunan pasar Negara. Ini untuk pendampingan mengecek kebenaran dari laporan progres proyek, dilihat dari sisi hukumnya. Ini bukan pemeriksaan terkait ke tipikor,” kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Rabu 4 September 2024.
Dari pantauan, proyek revitalisasi pasar umum Negara sudah hampir selesai. Namun masih ada finishing di beberapa bagian titik. Nampak juga pemasangan paving di halaman depan pasar juga hampir selesai serta pengaspalan halaman atau areal parkir juga sudah dikerjakan.
Meskipun saat ini sudah hampir 100 persen pengerjaan, proyek pembangunan PUN mengalami keterlambatan dari batas pengerjaan 31 Agustus lalu. Sehingga sesuai kontrak, pihak pelaksana dikenai penalti seperseribu per hari dari nilai kontrak, atau sekitar Rp 114 juta per hari.
“Sudah dihitung, sekitar 114 juta rupiah per harinya (penalti),” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Sudiarta.
Dikatakan, pembangunan pasar bantuan dari Kementerian PUPR diraharapkan selesai pada 5 September ini. Sebab, akan dilakukan upacara pemelaspasan gedung bangunan pasar dan para pedagang sudah mulai menerima kunci.
Terkait masa pemeliharaan masih tetap dilakukan sesuai kontrak. Untuk kerusakan akibat penggunaan nantinya ditanggung Pemkab, sedangkan kerusakan akibat struktur bangunan dari pihak pelaksana.
Untuk diketahui, pembangunan pasar dua lantai dengan areal parkir yang cukup luas ini menelan anggaran dari APBN hingga lebih dari Rp 140 miliar, dengan total kios dan los nantinya hampir 1000 unit. Setelah pembangunan pasar selesai, juga akan dilakukan penataan di sekitar pasar, termasuk penataan pertokoan di sisi barat Pasar Umum Negara yang masih dalan proses pembongkaran. CAK/IJN