Mabuk Arak, Pria Tanpa KTP Gegerkan Pemilik Warung di Gilimanuk: Ngaku Kehilangan Tas

0
541
Ahmad Kevin saat diamankan dan diinterogasi petugas Polsek Gilimanuk, karena membuat geger pemilik warung, di lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Selasa 27 Agustus 2024. Sumber foto :istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Sebuah kejadian unik terjadi di Gilimanuk, Selasa 27 Agustus 2024, di mana seorang pria bernama Ahmad Kevin membuat geger pemilik warung karena tuduhan kehilangan tas. Diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, Kevin dalam kondisi mabuk dan tidak sadar telah salah tempat.

Kapolsek Kawasan Gilimanuk Kompol I Komang Muliyadi menjelaskan, kejadian bermula saat Kevin yang telah mengonsumsi enam botol arak Bali bersama temannya, tiba-tiba mendatangi warung milik Mohamad Sukri di Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk dan menuduh telah kehilangan tas di sana.

Saat itu, pemilik warung sempat menegur Kevin, menanyakan keperluannya. Kevin mengaku telah meninggalkan tas di dalam warung sekitar dua hari sebelumnya. Meski pemilik warung sudah menjelaskan bahwa ia tidak mengenal Kevin dan tidak ada tas yang hilang, Kevin tetap bersikeras.

“Saat itu, Kevin terlihat dalam kondisi mabuk, dengan bau alkohol menyengat dan pembicaraan yang tidak nyambung,” ungkap Kapolsek.

Karena merasa tidak pernah bertemu atau mengenal, dan tas yang dimaksud juga tidak ada di warung, pemilik warung kemudian menyuruh pria tanpa KTP ini keluar dari warung.

Setelah Kevin berada di luar warung, pemilik warung kemudian memindahkan posisi motor agar menghadap ke jalan sambil menghidupkan motor. Namun Kevin malah mendekati motor, diduga hendak mengambil motor tersebut.

Beruntung, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan Kevin dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Setelah sadar, Kevin mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pemilik warung.

“Pelaku mengaku dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh minuman beralkohol dan tidak berniat mencuri. Kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here