JEMBRANA, (IJN) – Sebanyak 515 unit kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau truk Odol (Over Dimension Over Loading) dirazia petugas gabungan, Senin malam 19 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, 249 unit kendaraan ditindak dengan tilang.
“Pelanggaran over load mendominasi (melebihi kapasitas),” kata Ketua Tim Bidang Pengawasan Subdit Pengendalian Operasional, Direktorat Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Arivianto.
Avirianto menjelaskan, razia yang dipusatkan di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk ini digelar serentak seluruh Indonesia selama seminggu, mulai 19 – 25 Agustus 2024 mendatang.
“Hasil pemeriksaan hari pertama (Senin 19/8), sebanyak 249 unit kendaraan ditindak dengan tilang, diantaranya 49 tilang oleh kepolisian karena pelanggaran surat-surat dan 200 unit tilang UPPKB,” jelasnya.
Dikatakan, operasi penegakan hukum (Gakkum) ini merupakan instruksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan dan dilakukan serentak di seluruh UPPKB di Indonesia. Menyasar pada pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (Odol), kendaraan barang yang melintas di UPPKB Cekik akan ditindak sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Selain itu, operasi yang melibatkan unsur TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya, untuk mengantisipasi kerusakan jalan, khususnya jembatan di sepanjang jalur Denpasar – Gilimanuk, terutama wilayah Jembrana. “Agar tidak terjadi lagi, kerusakan jalan maupun jembatan yang pernah terjadi di sini (Jembrana), sehingga berdampak signifikan terhadap perekonomian,” ungkapnya.
“Sehingga terciptanya keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam lingkungan lalu lintas jalan,” imbuhnya.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan. Dimana unit pelayanan penimbangan bermotor ini merupakan instrumen dari pemerintah untuk menjaga, supaya kondisi jalan, khususnya yang ada di Bali tetap baik.
Sebelumnya, sosialisasi dilakukan melalui himbauan dan penyebaran brosur kepada sopir dan pemilik armada barang untuk mematuhi peraturan serta konsekuensi hukum jika melanggar ditindak sesuai dengan Pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
“Supaya tidak dapat pelanggaran terkait dengan beban muatan lebih, yang tentunya akan merusak jalan di Provinsi Bali ini. Jadi kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kesadaran dan efek jera kepada pelanggar,” pungkasnya. CAK/IJN