
JEMBRANA, (IJN) – Sebanyak 114 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara mendapatkan remisi spesial dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 79, Sabtu 17 Agustus 2024. Jumlah tersebut melebihi dari jumlah yang diusulkan sebelumnya sebanyak 107 warga binaan.
Penyerahan diawali dengan upacara bendera, dipimpin langsung Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna yang melibatkan seluruh peserta warga binaan, dan petugas rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan, perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
“Syukur alhamdulillah, seluruhnya menerima remisi. Sehingga SK Remisi yang turun totalnya sebanyak 114
orang, yang mana 7 orang tambahan merupakan pindahan dari Lapas Singaraja,” jelas Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, ditemui usai penyerahan remisi, Sabtu 17 Agustus 2024.
Dijelaskan, besaran remisi yang didapatkan oleh warga binaan bervariasi. Mulai satu bulan hingga lima bulan dengan rincian, sebanyak 28 orang memperoleh remisi satu bulan, 25 orang remisi 2 bulan, 36 orang remisi 3 bulan, 15 orang remisi 4 bulan. “Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi 5 bulan, ada 10 orang WBP,” imbuhnya.
Lilik menambahkan, Upacara Bendera 17 Agustus ini menjadi momentum untuk merefleksi diri bagi seluruh peserta untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia sekaligus menanamkan jiwa nasionalisme dalam diri.
Dalam amanatnya, Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, menekankan pentingnya semangat kemerdekaan bisa dirasakan segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali oleh para warga binaan Rutan Negara.
“Dengan adanya Upacara Bendera ini diharapkan dapat membangun semangat nasionalisme dan cinta tanah air serta memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta berkontribusi bagi nusa dan bangsa setelah masa
penahanannya berakhir,” pungkasnya. CAK/IJN