JEMBRANA, (IJN) – Hidayatullah, (26) terduga pelaku penyeludupan rokok ilegal (Rogal) diancam paling lama 5 tahun penjara atau denda paling sedikit dua kali cukai paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Kerugian negara ditaksir mencapai milyaran rupiah.
“Kurang lebih mencapai sekitar Rp. 1,7 miliyar,” kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat press release didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, Selasa 6 Agustus 2024.
Pelaku asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana ini diduga melakukan tindak pidana peredaran rokok tanpa dilekati Pita Cukai. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 54 atau 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan, untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi bagian dalam memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai illegal, dengan melakukan berbagai hal seperti melaporkan. “Apabila menemukan sales rokok tanpa pita cukai illegal, tidak menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai illegal dan mengedukasi keluarga maupun lingkungan sekitar tentang bahaya rokok tanpa pinta cukai illegal,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu. Puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Surabaya berhasil diamankan petugas.
Informasi awal mengenai aksi penyelundupan ini diperoleh dari laporan warga. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan pembongkaran muatan di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.
Pelaku, yang diketahui bernama Hidayatullah, warga Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana, mengaku membeli rokok ilegal tersebut di Surabaya. Rencananya, rokok-rokok tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jembrana.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Rokok ilegal tersebut disembunyikan di dalam karung-karung dan ditutupi dengan jerami serta terpal untuk menghindari pemeriksaan petugas saat perjalanan dari Surabaya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain 72.000 bungkus rokok ilegal, satu unit truk dobel, satu unit kendaraan pikap, dan sejumlah uang tunai. Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian diserahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya mengapresiasi kerja sama antara pihak kepolisian dan Bea Cukai dalam mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal ini. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. CAK/IJN