DPRD Jembrana Tindaklanjuti Surat Pengunduran Diri Wabup Ipat

0
506
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi saat dikonfirmasi, Rabu 7 Agustus 2024. Sumber foto: Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Setelah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), Rabu 6 Agustus 2024 kemarin, Sekretariat DPRD Jembrana langsung menindaklanjuti dengan mengumumkan pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Rabu 7 Agustus 2024.

“Jadi hari kemarin (Rabu 6/8) kita sudah menerima secara resmi dan beliau (Wabup Ipat) datang secara langsung ke DPRD untuk menyerahkan surat pengunduran diri karena itu sangat penting bagi kami, sehingga kita bisa mengkonfirmasi kebenaran dari surat yang diusulkan oleh beliau untuk mengundurkan diri,” kata Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi saat dikonfirmasi, Rabu 7 Agustus 2024.

Surat tersebut, kata Sri Sutharmi, langsung diumumkan pada rapat paripurna dewan, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014. “Setelah kita menerima surat pengunduran diri dari bapak wakil bupati, maka kita tindak lanjuti dengan mengumumkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Jembrana,” ucapnya.

Setelah diumumkan, sesuai aturan yang berlaku, DPRD akan mengusulkan pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur Bali. Selanjutnya, ketika sudah disetujui akan diterbitkan SK penetapan pemberhentian yang bersangkutan.

“Jadi selanjutnya, kita menunggu proses berikutnya. Jadi begitu mendapatkan surat persetujuan dari kementerian berupa SK pengunduran diri baru nanti beliau secara resmi mundur sebagai Wakil Bupati Jembrana,” jelasnya.

Namun demikian selama proses penerbitan SK pemberhentian dari Kemendagri, Ipat masih berstatus sebagai Wakil Bupati Jembrana dengan memperoleh hak serta menjalankan tugas dan kewajiban seperti biasa. “Selama SK pemberhentian belum diterima, beliau tetap menjalankan tugas sebagai wakil bupati. Segala fasilitas yang melekat kepada wakil bupati beliau dapatkan,” ucapnya.

Disinggung terkait proses penerbitan SK pemberhentian Wabup Ipat dari Kementrian, Sutharmi mengaku belum bisa menentukan hak tersebut. Sebab, keputusan tersebut langsung dari pihak Kemendagri. “Tentu kami tidak bisa menentukan itu, karena tergantung dari kementerian itu sendiri. Namun kami langsung akan menindaklanjuti. Jadi kita tetap menunggu dari kementrian,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here