Puluhan Ribu Rokok Ilegal Lolos dari Surabaya, Terjaring di Jembrana

0
449
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu. Sumber foto : Istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu. Puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Surabaya berhasil diamankan petugas.

Informasi awal mengenai aksi penyelundupan ini diperoleh dari laporan warga. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan pembongkaran muatan di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.

Pelaku, yang diketahui bernama Hidayatullah, warga Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana, mengaku membeli rokok ilegal tersebut di Surabaya. Rencananya, rokok-rokok tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jembrana.

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Rokok ilegal tersebut disembunyikan di dalam karung-karung dan ditutupi dengan jerami serta terpal untuk menghindari pemeriksaan petugas saat perjalanan dari Surabaya.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain 72.000 bungkus rokok ilegal, satu unit truk dobel, satu unit kendaraan pikap, dan sejumlah uang tunai. Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian diserahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, dikonfirmasi Minggu 4 Agustus 2024 membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengapresiasi kerja sama antara pihak kepolisian dan Bea Cukai dalam mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal ini. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here