Razia Gabungan di Rutan Negara, Temukan Barang Terlarang

0
546
Petugas gabungan menggelar penggeledahan WBP Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kamis 1 Agustus 2024. Sumber foto : Istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum lainnya, Kamis 1 Agustus 2024. Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan serta mencegah peredaran barang-barang terlarang.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Rutan Negara, TNI, Polri, BNNK, dan Divisi Pemasyarakatan Bali menyisir seluruh area rutan secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang seperti pemantik, alat pencukur, kartu remi, dan benda-benda tajam.

Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, mengungkapkan bahwa semua barang bukti akan diamankan dan dimusnahkan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik barang-barang tersebut. Sebagai bagian dari razia, dilakukan pula tes urine terhadap warga binaan, khususnya yang memiliki kasus narkoba. Hasil tes menunjukkan seluruh sampel negatif narkoba.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Rutan Negara tetap aman dan kondusif,” tegas Lilik.

Lilik juga menjelaskan, jumlah warga binaan di rutan Negara hingga saat ini total sebanyak 198 orang. Dari jumlah tersebut sekitar 70 orang merupakan WBP kasus narkoba. “Jadi ini sudah over kapasitas, namun demikian semua ini, kita tetap mengantisipasi semua terkait dengan jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas, berkoordinasi dengan lapas lapas yang lainnya,” ungkapnya.

Diharapkan, dengan adanya kegiatan penggeledahan bersama dan tes urin ini, diharapkan dapat meningkatkan kemanan dan ketertiban Rutan serta mencegah terjadinya pelanggaran dan peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan Negara. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here