JEMBRANA, (IJN) – Setelah sempat diobservasi di rumah sakit jiwa Bangli, pasca penangkapan, Agus Wanto (32), akhirnya dinyatakan waras, dan tidak mengalami gangguan jiwa alias ODGJ. Pelaku kini ditahan polisi setelah tega menganiaya nenek Saudah (82) hingga meninggal dunia, di Desa Pulukan, Pekutatan.
“Sudah keluar hasilnya, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan, sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya,” kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat press release didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, serta Kasi Humas IPTU Komang Triatmajaya, Rabu 24 Juli 2024.
Kapolres Endang menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Motif pembunuhan ini adalah untuk mendapatkan barang-barang milik korban. Selain kasus pembunuhan ini, pelaku juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan di waktu dan tempat berbeda dan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
“Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Mako Polres Jembrana,” ujarnya.
Peristiwa sadis berawal pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 12.00 WITA, di rumah korban di Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan. Awalnya tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WITA hendak mencuri barang di rumah korban.
Pelaku sempat bersembunyi di belakang kamar mandi rumah korban dengan menutup tubuhnya dengan karung. Tersangka yang sudah membawa linggis, saat ada kesempatan langsung masuk ke rumah, namun dipergoki korban. Pelaku langsung memukul korban yang kaget dan hendak kabur dengan linggis.
“Sehingga pelaku kalap dan mengambil linggis lalu menusuk korban. Selain itu korban juga dipukul hingga tersungkur dan jatuh dengan kepala menimpa pot tanaman,” pungkasnya.
Pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian dikejar warga, hingga akhirnya ditangkap keesokan harinya, pada Sabtu (15/6/2024), sekitar pukul 05.30 wita. CAK/IJN