Kakek Modus Congkel Jok Motor Diringkus, Dua Kali Beraksi di Jembrana

0
397
Gede Sukadana (58), residivis kasus pencurian dengan modus congkel jok motor diringkus Satreskrim Polres Jembrana, Rabu 24 Juli 2024 di Mako Polres Jembrana. Sumber foto: Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Gede Sukadana (58), diringkus Satreskrim Polres Jembrana karena kerap melakukan pencurian dengan modus mencongkel jok sepeda motor. Aksi pencuriannya terungkap setelah dua laporan polisi terkait kasus serupa diterima pihak kepolisian.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat press release Rabu 24 Juli 2024 menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia kerap mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat umum seperti area parkir kantor dan tempat olahraga.

“Biasanya, para korban memarkir kendaraannya saat melakukan olahraga pagi,” ujar Kapolres.

Modus operandinya cukup sederhana. Setelah menemukan target, pelaku langsung mencongkel jok sepeda motor dan mengambil barang berharga di dalamnya, seperti uang tunai dan telepon genggam.

Beruntung, aksi pelaku berhasil dihentikan oleh tim Satreskrim Polres Jembrana. Pelaku ditangkap pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di areal Twin Tower Negara saat hendak kembali beraksi.

“Berhasil diamankan di areal Twin Tower Negara. Jadi ngamankanya nggak jauh jauh, saat akan melakukan aksinya kembali,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil kejahatan, beberapa unit telepon genggam, dan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, Gede Sukadana dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here