Petugas Kepil Gilimanuk Sepakat Pindah Outsourcing

0
325
Pertemuan antara pekerja, General Manager ASDP Cabang Ketapang, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, Lurah Gilimanuk, dan perwakilan kepil yang difasilitasi Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, di Kantor ASDP Gilimanuk, Rabu 17 Juli 2024. Sumber foto : Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Polemik terkait peralihan status kerja petugas kepil di Pelabuhan Gilimanuk akhirnya menemui titik terang. Para pekerja sepakat untuk beralih ke tenaga outsourcing di bawah ASDP Ketapang.

Pertemuan antara para pekerja, ASDP Ketapang, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali menghasilkan kesepakatan tersebut. Dihadiri pula Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, Lurah Gilimanuk, dan perwakilan kepil, Rabu 17 Juli 2024 di ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan dan pelayanan yang dirasa belum terpenuhi oleh petugas kepil saat ini. Hal ini terlihat dari minimnya penggunaan APD, standar seragam, ID card, dan SOP kerja.

“Perubahan ini untuk kebaikan bersama dan bagian dari perubahan pengelolaan pelabuhan yang lebih baik,” jelas General Manager ASDP Cabang Ketapang, Syamsudin, ditemui IJN News usai pertemuan.

“Kami jamin para pekerja lama akan direkrut kembali, dan memberikan kesempatan bagi keluarga mereka bila sudah tidak mampu bekerja,” imbuhnya.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, menambahkan bahwa peralihan ini juga akan memberikan jaminan keselamatan yang lebih baik bagi para pekerja.

“Terkait upah dan hak-hak lain, tentu akan lebih baik. Kami hanya memfasilitasi komunikasi antar instansi terkait hal tersebut,” ujar Suastika.

Diharapkan dengan peralihan ini, Pelabuhan Gilimanuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah petugas kepil di Pelabuhan Gilimanuk mendatangi Kantor Lurah Gilimanuk, Selasa 16 Juli 2024, untuk menyampaikan keresahan mereka terkait pengalihan status menjadi tenaga outsourcing.

Para pekerja yang sebelumnya di bawah naungan Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan (Gapasdap) ini khawatir dengan hak-hak mereka, terutama terkait masa kerja yang mencapai puluhan tahun. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here