
JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali melakukan penertiban reklame liar di wilayah Kecamatan Melaya, Senin 15 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, 15 reklame yang melanggar aturan diturunkan dan disita.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Penindakan (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan bahwa dalam operasi ini ditemukan 15 reklame yang melanggar aturan.
Diantaranya, 5 spanduk rokok yang dipasang di tempat yang salah dan tidak berizin,1 baliho Salut Jembrana yang dipasang di tempat yang salah, 7 pamflet yang dipasang di tempat yang salah, serta 1 banner dan 1 umbul-umbul toko modern berjaringan yang dipasang di tempat yang salah.
“Petugas Satpol PP menurunkan dan menyita 13 reklame. Sedangkan 2 reklame milik toko modern berjaringan dikembalikan kembali di Desa Melaya karena pemiliknya berjanji untuk segera memindahkan reklame tersebut ke tempat yang sesuai,” jelas Jaya Wirata, Rabu 17 Juli 2024.
Penertiban reklame liar ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban umum serta untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame. Satpol PP Jembrana mengimbau kepada para pengusaha untuk memasang reklame sesuai dengan aturan yang berlaku. CAK/IJN