1.361 Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Jembrana, Narkotika Masih Jadi Ancaman

0
408
Ratusan pil koplo bersama barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini dilakukan di halaman Kejari Jembrana, Senin 15 Juli 2024. Sumber foto : Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Ratusan pil koplo bersama barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini dilakukan di halaman Kejari Jembrana, Senin 15 Juli 2024.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, memimpin langsung kegiatan pemusnahan ini. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 47 perkara yang telah inkracht, dengan jenis perkara terbanyak adalah narkotika dan pencurian.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini termasuk 11,8 gram sabu, 1,9 gram ganja, 1.361 butir pil koplo, 17 handphone, 2 timbangan digital, dan barang bukti lainnya,” jelas Salomina.

Jumlah pil koplo yang dimusnahkan menjadi perhatian utama, karena merupakan jenis barang bukti terbanyak. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran pil koplo di Jembrana masih menjadi masalah serius.

“Narkotika, khususnya pil koplo dan sabu, masih menjadi ancaman di Jembrana. Kami terus berupaya menekan peredarannya melalui penegakan hukum yang tegas,” tegas Salomina.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Jembrana juga menerapkan hukuman yang lebih tinggi untuk kasus narkotika sebagai efek jera. Diharapkan langkah ini dapat menekan angka kasus dan meminimalisir peredaran narkotika di Jembrana.

Selain narkotika, Kejari Jembrana juga mencatat peningkatan kasus pencurian ternak dan kekerasan seksual. Kejari berharap kedepannya kasus-kasus tersebut dapat ditekan dan tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Jembrana untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Kejari Jembrana berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika dan kejahatan lainnya di Jembrana. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here