Terkait Proses PB Winasa, Begini Kata Kasubsi Yantah Rutan Kelas IIB Negara

0
521
Pembayaran denda dan uang pengganti dilakukan oleh anak Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna, yang merupakan Wakil Bupati Jembrana, bersama tiga kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu 3 Juli 2024. Sumber foto: istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Meski sudah dibayar lunas uang pengganti dan denda terpidana I Gede Winasa atas kasus korupsi yang menjeratnya, Winasa tidak serta merta langsung bebas. Mantan Bupati Jembrana periode 2000-2010 ini harus menjalani proses pengajuan pembebasan bersyarat (PB) terlebih dahulu sebelum menghirup udara bebas.

“Karena beliau merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi, selain persyaratan dan dokumen umum juga diwajibkan melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti apabila sudah dibayar,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng, dikonfirmasi Kamis 4 Juli 2024.

Nyoman Tulus menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan tersebut, kata Tulus, terpidana telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir.

“Dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, bersemangat dan juga telah menunjukan penurunan tingkat resiko, serta masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana,” jelasnya.

Dikatakan, proses permohonan PB itu merupakan hak narapidana. Pihaknya selalu memfasilitasi ketika ada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, termasuk segala keperluan dokumen disiapkan sebagai persyaratan pengajuan pembebasan bersyarat.

Setelah dokumen dan persyaratan lengkap, prosedur permohonan PB dimulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kanwil hingga Ditjenpas. Kemudian dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hasil sidang di sampaikan ke Lapas untuk selanjutnya ditindaklanjuti, dengan proses waktu paling lama satu Minggu.

“Prosesnya tidak lama, maksimal paling semingguan. Kami siap memfasilitasi pengajuan permohonan dan menyampaikan kepada narapidana ketika hasilnya sudah keluar,” jelasnya.

“Karena kalo tidak dibayar pun, pak Winasa tetap bisa diusulkan pembebasan bersyaratnya, tapi harus menjalani subsider sebagai akibat tidak membayar lunas denda dan uang pengganti,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Jembrana periode 2000-2010, Prof. drg. I Gede Winasa, akhirnya akan menghirup udara bebas setelah bertahun-tahun mendekam di penjara karena kasus korupsi. Winasa telah melunasi denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar terkait dua kasus korupsi yang menjeratnya, yaitu korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA dan korupsi perjalanan dinas fiktif.

Pembayaran denda dan uang pengganti dilakukan oleh anak Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna, yang merupakan Wakil Bupati Jembrana, bersama tiga kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu 3 Juli 2024. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here