Winasa Siap Bebas Setelah Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

0
817
Pembayaran denda dan uang pengganti dilakukan oleh anak Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna, yang merupakan Wakil Bupati Jembrana, bersama tiga kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu 3 Juli 2024. Sumber foto : istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Mantan Bupati Jembrana periode 2000-2010, Prof. drg. I Gede Winasa, akhirnya akan menghirup udara bebas setelah bertahun-tahun mendekam di penjara karena kasus korupsi. Winasa telah melunasi denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar terkait dua kasus korupsi yang menjeratnya, yaitu korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA dan korupsi perjalanan dinas fiktif.

Pembayaran denda dan uang pengganti dilakukan oleh anak Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna, yang merupakan Wakil Bupati Jembrana, bersama tiga kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu 3 Juli 2024.

“Keluarga dan teman-teman bapak (Winasa) sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan uang pengganti dan denda ini, dan berharap bapak bisa bebas segera,” ujar Patriana.

Winasa sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dalam kasus korupsi beasiswa STIKES dan STITNA. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif, Winasa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 797 juta.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke mengatakan, telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana Gede Winasa dengan total sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

“Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,”kata Meyke.

Kemudian juga buktinya dan administrasi lainnya diserahkan ke Rutan Negara untuk proses selanjutnya. “Kalau terkait masa hukuman dan lainnya atau proses pembebasan, itu menjadi kewenangan Rutan bukan di kami,” jelasnya.

Winasa telah menjalani hukuman pidana selama bertahun-tahun atas berbagai kasus korupsi. Sebelumnya, ia juga pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi kompos.

Dengan pembayaran denda dan uang pengganti ini, Winasa diharapkan dapat segera dibebaskan dari penjara. Namun, kewenangan terkait pembebasan Winasa berada di pihak Rutan Negara. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here