JEMBRANA, (IJN) – Perbekel Desa Tukadaya, I Made Budi Utama, menargetkan 40 hektar lahan warganya ditanami pohon coklat atau kakao. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan memanfaatkan potensi desa yang cocok untuk tanaman tersebut.
Target ini diusung setelah perpanjangan waktu masa jabatan Perbekel menjadi 8 tahun. Budi Utama ingin memaksimalkan waktu tersebut untuk memberdayakan masyarakat dan mengembangkan potensi desa.
“Kami ingin masyarakat Desa Tukadaya ini, bisa memaksimalkan atau mengoptimalkan potensi yang ada,” ujar Budi Utama, kepada media IJN News, Senin 1 Juli 2024.
Potensi yang dimaksud adalah lahan kosong yang masih banyak di desa. Pemerintah desa akan membantu masyarakat untuk mengolah lahan tersebut dengan memberikan pelatihan dan edukasi.
“Kami melihat potensi banyak sekali di masyarakat, dimana Tukadaya adalah desa pertanian sesuai dengan tata ruang kabupaten. Dan ketika kami turun langsung ke masyarakat masih banyak lahan lahan yang kosong untuk bisa diolah sehingga dapat menghasilkan lebih maksimal,” jelas Budi Utama.
Tanaman coklat dipilih karena cocok dengan kondisi tanah di Tukadaya dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Aroma kakao di Kabupaten Jembrana pun sangat diminati oleh pengusaha luar negeri.
“Jadi ke depannya kami akan membuka ruang kepada masyarakat untuk bisa mengembangkan tanaman kakao yang jenis unggul yang bisa untuk diandalkan sebagai sumber ekonomi masyarakat ke depan,” kata Budi Utama.
Pemerintah desa juga akan memanfaatkan hutan desa seluas 299 hektar untuk tanaman kakao. Konsep ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penanaman pohon Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang dikelola desa.
“Hutannya lestari, masyarakatnya sejahtera dan penguatan dalam hal penyerapan air untuk menghindari adanya erosi karena musim penghujan akan turun,” ujar Budi Utama.
Dengan target 40 hektar lahan yang ditanami kakao, diharapkan ekonomi masyarakat Desa Tukadaya dapat meningkat secara signifikan. CAK/IJN