Masa Jabatan Kaling Jembrana Diperpanjang Hingga 60 Tahun

0
384
Kepala Bidang Pemerintah dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, Sadikin. Sumber foto : istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Kabar gembira bagi para kepala lingkungan (kaling) di Kabupaten Jembrana. Masa jabatan mereka kini diperpanjang hingga mencapai usia 60 tahun, sama seperti kelian banjar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 28 Mei 2024 ini langsung berlaku dan membawa angin segar bagi para kaling di Jembrana. Sebelumnya, masa jabatan kaling dibatasi hanya 6 tahun dengan maksimal 2 periode.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kaling dalam mengabdi dan membangun lingkungannya. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para kaling dapat lebih fokus dalam bekerja dan menyelesaikan program-programnya.

Pemilihan kaling akan dilakukan melalui Musyawarah dengan cara pemungutan suara atau voting. Teknis pelaksanaan pemilihan akan disepakati dalam musyawarah tersebut.

Pengangkatan kaling dilakukan langsung oleh lurah dan Surat Keputusan (SK) dikeluarkan oleh camat. Jika terdapat permasalahan dengan kaling, lurah berwenang untuk melaporkannya dan mengevaluasi kinerjanya sebelum dilaporkan kepada camat.

Kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa wilayah di Bali seperti Bangli, Gianyar, dan Denpasar. “Kalau di Tabanan tidak ada kelurahan, di Kabupaten Badung status kelurahan telah dialihkan menjadi desa. Satu-satunya kabupaten di Bali yang belum menerapkan sistem ini hanya Buleleng,” ujar Sadikin, Kepala Bidang Pemerintah dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here