5 Kasus Narkoba Terungkap di Jembrana, 9 Tersangka Ditangkap

0
335
Sebanyak 9 tersangka, termasuk 1 pengedar obat keras tanpa izin, diringkus dalam Operasi Antik Agung 2024, saat rilis di Mako Polres Jembrana, Kamis 20 Juni 2024. Sumber foto : Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan 1 kasus tindak pidana di bidang kesehatan dalam Operasi Antik Agung 2024. Sebanyak 9 tersangka, termasuk 1 pengedar obat keras tanpa izin, diringkus dalam operasi ini.

“Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,55 gram bruto atau 13,54 gram netto, 255 butir pil putih logo Y, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil APV, dan 10 buah handphone berbagai merk,” ujar Waka Polres Kompol I Made Katon, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, saat rilis pers di Aula Polres Jembrana, Kamis 20 Juni 2024.

Modus para tersangka dalam mengedarkan narkoba yaitu dengan membuat paket kecil sabu untuk dijual atau digunakan sendiri, serta menyelundupkan melalui travel. Motifnya adalah untuk keuntungan finansial atau untuk konsumsi pribadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka pengedar obat keras tanpa izin, dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Jo Pasal 145 (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Operasi Antik Agung 2024 ini merupakan bukti komitmen Polres Jembrana dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Jembrana. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here