Dijanjikan Upah Rp 800 Ribu, Sopir Pikap Pembawa Penyu Selundupan Dituntut 10 Bulan Penjara

0
130
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Delfi Trimariono. Sumber foto : Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Terdakwa kasus Penyelundupan penyu, I Putu Ediyanto alias Bentir (42), sopir pikap, yang membawa belasan ekor penyu di Jembrana dituntut pidana penjara 10 bulan. Selain itu, jaksa penuntut umum menambahkan pidana denda Rp 2 juta, subsider selama 2 bulan.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, dikonfirmasi mengatakan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku hanya berperan sebagai sopir pikap yang membawa 18 ekor penyu selundupan atas permintaan seseorang di Denpasar.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan hanya sebagai sopir pikap yang membawa penyu, satwa yang dilindungi,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, dikonfirmasi Selasa 11 Juni 2024.

Terdakwa, kata dia, dijanjikan upah sebesar Rp 800 ribu, termasuk biaya sewa pikap sebesar Rp 500 ribu. Sehingga terdakwa hanya mendapat upah sebesar Rp 300 ribu. Namun terdakwa belum dikasi uang hanya dijanjikan saja.

“Dia dijanjikan Rp 800 ribu, itu sudah sekalian dengan ongkos sewa (pikap) dan bensin sama jasanya dia (terdakwa). Namun, belum dikasi uang hanya dijanjikan saja,” ungkap Delfi.

Dalam dakwaan, kata Delfi, terungkap diminta membawa penyu kepada seseorang bernama pak Ayat di Denpasar. Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Suyatim.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar asal 40 Ayat (2) junto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terdakwa Bentir asal Desa Tukadaya ini ditangkap personel Polsek Melaya, pada akhir Maret lalu, saat membawa penyu sebanyak 18 ekor yang diambil dari pantai Klatakan diangkut dengan pikap yang akan dikirim ke Denpasar. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here