Tak Berijin, Satpol PP Jembrana Tertibkan Bangunan Pondok Pesantren di Tegal Badeng Timur

0
198
Petugas Satpol PP Jembrana menertibkan sebuah bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Pondok Pesantren di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kamis 6 Juni 2024. Sumber foto : istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan sebuah bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Pondok Pesantren di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kamis 6 Juni 2024. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. “Kami menemukan bangunan yang belum memiliki ijin di Desa Tegal Badeng Timur,” ujar Leo dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Juni 2024.

Penanggung jawab bangunan Andi Muhammad Harsono Badai Samudra diberikan pembinaan oleh petugas Satpol PP dan memintanya untuk segera mengurus kelengkapan perijinan.

“Kami juga menempelkan stiker penghentian sementara kegiatan pada bangunan tersebut,” jelas Leo.

Leo menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki ijin di wilayah Kabupaten Jembrana. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here