Satpolairud Polres Jembrana Ringkus Buronan Kedua Penyelundup Penyu

0
433
Satuan Polairud Polres Jembrana berhasil meringkus buronan kedua kasus penyelundupan penyu, Taupik (44), asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, pada, Selasa 4 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WITA di Pelabuhan Gilimanuk. Sumber foto: Istimewa/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polairud Polres Jembrana kembali berhasil meringkus buronan kedua kasus penyelundupan penyu, Taupik (44), asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Pelaku ditangkap pada, Selasa 4 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WITA di Pelabuhan Gilimanuk, setalah sempat melarikan diri ke Pulau Jawa.

Penangkapan Taupik didasarkan pada Laporan Polisi LP/A/1/V/2024/SPKT. SATPOLAIRUD/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI yang teregister pada tanggal 27 Mei 2024. Taupik, yang berprofesi sebagai nelayan, berperan sebagai penangkap satwa penyu di wilayah perairan Jawa Timur.

Sebelumnya, tiga tersangka lain telah diamankan terlebih dahulu. Berdasarkan BAP ketiga tersangka tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap Taupik yang masih buron.

“Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka Taupik akan kembali ke Bali untuk menjenguk orang tuanya yang sakit,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa 4 Juni 2024.

Satuan Polairud Polres Jembrana dipimpin Kasat Polairud AKP I Putu Suparta, bersama dengan unit Gakkum, kemudian melakukan pengintaian di Pelabuhan Gilimanuk. Upaya tersebut membuahkan hasil, Taupik berhasil ditangkap saat turun dari kapal yang datang dari Pulau Jawa.

Saat ini, Taupik telah dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jembrana telah menangkap Selamet Khoironi (24), buronan yang berperan sebagai sopir mobil pick-up pengangkut penyu selundupan. Khoironi melarikan diri selama beberapa hari setelah dua rekannya diamankan.

Penangkapan Khoironi dilakukan di jalan raya Gilimanuk, Jembrana, pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 18.00 WITA. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Khoironi dikabarkan akan melarikan diri ke Pulau Jawa dengan menumpang truk bersama istrinya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kasus penyelundupan penyu ini merupakan salah satu bentuk perburuan satwa liar yang dilindungi. Penangkapan Taupik melengkapi dua pelaku yang sempat menjadi DPO beberapa hari lalu dan telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Jembrana, menegaskan tidak akan kompromi dan menindak tegas terhadap pelaku penyeludupan satwa dilindungi ini. Sehingga aksi perusakan alam terutama ekosistem penyu ini dapat diantisipasi.

“Jangan sampai Jembrana ini menjadi zona merah penyeludupan penyu. Saya sudah perintahkan jajaran untuk tidak ragu ragu menindak tegas dan terukur terhadap para pelaku. Semoga ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku penyelundupan lainnya,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here