Buronan Penyelundup Penyu Ditangkap Satreskrim Polres Jembrana!

0
766
Tersangka Ahmad Sodikin (23) dan I Komang Suama (36), saat pelaksanaan pers release pengungkapan kasus penyeludupan penyu di Kelompok Pelestari Penyu Kurma, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat 31 Mei 2024. Sumber foto :Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap Selamet Khoironi (24), DPO (daftar pencarian orang) yang berperan sebagai sopir mobil pick-up pengangkut penyu selundupan. Khoironi melarikan diri selama beberapa hari setelah dua rekannya diamankan.

Penangkapan Khoironi dilakukan di jalan raya Gilimanuk, Jembrana, pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 18.00 WITA. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Khoironi dikabarkan akan melarikan diri ke Pulau Jawa dengan menumpang truk bersama istrinya.

“Saat ini tersangka telah diserahkan ke penyidik Satpolairud Polres Jembrana guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, dua orang tersangka lainnya terkait kasus penyelundupan penyu, Ahmad Sodikin (23) dan I Komang Suama (36), telah diamankan terlebih dahulu. Khoironi melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya ditangkap.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penyelundupan penyu di wilayah Melaya. Petugas Satuan Polairud kemudian berhasil mengamankan 12 ekor penyu yang dilindungi dan 2 orang pelaku, Ahmad Sodikin dan I Komang Suama, pada 29 Mei 2024.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Penangkapan Khoironi melengkapi keberhasilan Polres Jembrana dalam mengungkap kasus penyelundupan penyu di wilayah Melaya. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Jembrana dalam menjaga kelestarian satwa liar dan menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here