Benar Winasa akan Bebas ? Ini Penjelasan Rutan Negara!

0
544
Prof. Dr. drg. I Gede Winasa, Bupati Jembrana periode 2000 - 2005 dan 2005 - 2010. Sumber foto : Istimewa/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Mantan Bupati Jembrana periode 2000-2010 I Gede Winasa di gadang gadang akan bebas, bahkan diisukan jelang pemilihan bupati (pilbup), akan segera bebas.

Terkait hal tersebut, Humas Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng membantah isu tersebut. Tulus menyatakan tidak benar bahwa mantan Bupati Jembrana dua periode ini bisa segera bebas. Menurutnya, Winasa masih harus menjalani semua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukuman tetap, termasuk mengenai membayar denda dan ganti rugi.

“Tidak benar itu,” tegas Nyoman Tulus, dikonfirmasi, Sabtu 1 Juni 2024.

Dikatakan, saat ini hukuman penjara yang dijalani terpidana terkait dua kasus korupsi, yakni korupsi beasiswa dan perjalanan dinas dengan status putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta, jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.

“Winasa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkapnya.

Kemudian kasus korupsi perjalan dinas dengan putusan 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

Apabila tidak membayar uang pengganti, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa berhak menyita harta benda dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.

Dari dua kasus tersebut, kata dia, total primer hukuman Winasa, 13 tahun penjara, jika dihitung tanpa pengurangan hukuman yang sudah diterima sebanyak tiga kali remisi dengan masa pengurangan antara 15 hari hingga 1 bulan. Namun demikian, masih ada hukuman tambahan dari pengganti denda dan ganti rugi, jika belum dibayar. Kurungan sesuai dengan putusan pengadilan.

“Kalau uang pengganti dan denda belum dibayar, harus dijalani dulu kurungan penggantinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tulus mengatakan, Winasa bisa diusulkan pembebasan bersyarat (PB). Karena menurutnya, dari sisi hukuman primer yang dijalani, bulan April lalu memang sudah dua pertiga hukuman dijalani. Namun harus ada bukti pelunasan pembayaran uang pengganti dan denda dari Kejari Jembrana.

“Bulan April kemarin sudah dua pertiga dari hukuman primer. Namun kalau tidak membayar lunas uang pengganti dan denda, belum bisa menjalani PB, tetapi harus menjalani pidana kurungan. Setelah selesai nanti pidana kurungan tersebut dijalankan baru yang bersangkutan bisa menjalani PB,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus korupsi kompos dengan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara telah dijalani terpidana. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here