
JEMBRANA, (IJN) – Belasan penyu hijau hasil selundupan yang berhasil diamankan Satpolairud Polres Jembrana pada Minggu (26/5/2024) di pesisir pantai Melaya, dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Pelepasan ini dilakukan di kelompok pelestari penyu Kurma Asih, kawasan pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat 31 Mei 2024.
Sebanyak 14 ekor dari 15 penyu yang diamankan, dinyatakan sehat oleh dokter hewan setelah observasi. Usia rata-rata penyu ini berkisar 30 tahun ke atas, dengan rincian 13 ekor betina dan 2 ekor jantan.
Satu ekor penyu jantan masih dinyatakan sakit dan diobservasi di penangkaran wilayah Pulau Serangan Denpasar. Sedangkan 13 ekor penyu betina, beberapa sudah agresif dan siap bertelur, sehingga harus segera dilepasliarkan.
“Pelepasan 14 ekor karena satu ekor masih sakit dan masih dilakukan konservasi karena baru dilakukan operasi dan 13 betina ini sudah agresif dan memang sudah siap untuk bertelur,” kata Koordinator Bagian Perlindungan BKSDA Bali Suhendarto.
Sementara, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, penyitaan belasan penyu ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penyelundupan penyu di wilayah Melaya. Petugas kemudian berhasil menangkap dua pelaku, Ahmad Sodikin (23) dan I Komang Suama (36), yang mendapatkan penyu tersebut dari pesisir pantai Pangkung Dedari, Desa Melaya, dan berencana membawanya ke Denpasar dengan upah Rp 1 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Pelepasliaran penyu ini merupakan upaya penting dalam menjaga kelestarian satwa langka ini. Masyarakat dihimbau untuk turut berperan aktif dalam mencegah perburuan dan penyelundupan penyu dengan melaporkan kepada pihak berwenang. CAK/IJN