JEMBRANA, (IJN) – Sebanyak 15 ekor penyu hijau diduga hasil selundupan diamankan Satuan Polairud (SatPolairud) Polres Jembrana. Penyu-penyu tersebut kemudian dititipkan di kelompok pelestari Penyu Kurma Asih Desa Perancak untuk rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali.
Menurut Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Wayan Anom Astika Jaya, 15 ekor penyu tersebut diterima pada Senin 27 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WITA. Enam ekor di antaranya berukuran besar dengan kisaran usia 40 hingga 50 tahun, dan sisanya berukuran lebih kecil dengan usia sekitar 10 tahun.
“Ada dua ekor penyu jantan dan satu ekor dalam kondisi sakit yang sudah ditangani dokter hewan,” jelas Anom.
Anom menambahkan, penyu-penyu tersebut akan diobservasi terlebih dahulu selama satu atau dua hari untuk memastikan kesehatannya. Jika ditemukan masalah, pihaknya akan segera melaporkan kepada dokter hewan yang menangani.
Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, membenarkan penangkapan belasan penyu hijau tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kapolres.
Penyelamatan penyu hijau ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi. Penyu hijau memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan merupakan salah satu spesies yang terancam punah.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pelestarian penyu dengan tidak memburu, memperjualbelikan, atau mengkonsumsinya. Jika menemukan penyu yang terluka atau terdampar, segera laporkan kepada pihak berwajib atau kelompok pelestari satwa liar terdekat. CAK/IJN