Antisipasi Kelebihan Murid, Zonasi PPDB Jembrana 2024 Disesuaikan

0
297
Kepala Dinas Dikpora Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra. Sumber foto : Istimewa

JEMBRANA, (IJN) – Untuk mengantisipasi sekolah yang kekurangan atau kelebihan murid baru, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana melakukan penyesuaian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP untuk tahun ajaran 2024/2025. Penyesuaian zonasi ini dilakukan berdasarkan masukan masyarakat.

Kepala Dinas Dikpora Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, menjelaskan bahwa salah satu contoh penyesuaian zonasi dilakukan di wilayah Tegal Badeng.

“Di Tegal Badeng, ada dua SMP terdekat, yaitu SMP 4 Baluk dan SMP 6 Awen. Kami lakukan penyesuaian zonasi berdasarkan masukan dari desa agar jumlah murid di kedua sekolah lebih merata,” ujar Anom.

Selain penyesuaian zonasi, Dikpora juga memastikan dua SD Negeri tidak akan menerima murid baru tahun ini.

“SD Negeri 1 Blimbingsari di Kecamatan Melaya dan SD Negeri 3 Pekutatan tidak akan menerima murid baru. SD Negeri 3 Pekutatan ditutup karena regrouping, sedangkan SD Negeri 1 Blimbingsari disepakati dengan warga desa untuk tidak menerima murid baru,” terang Anom.

Anom menambahkan, sistem PPDB secara keseluruhan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan zonasi masih menjadi prioritas utama. Pendaftaran PPDB SD dan SMP di Kabupaten Jembrana akan dimulai pada Juni mendatang. Orang tua diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari Dikpora terkait zonasi dan persyaratan pendaftaran. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here