Perempuan Bercadar Dicegat di Gilimanuk, Pernah Masuk Mapolda Bali Tanpa Tujuan Jelas

0
327
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto. Sumber foto: Suardika/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Seorang perempuan bercadar dicegat oleh petugas gabungan di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak masuk Bali pada Minggu (20/5) kemarin. Perempuan berpakaian serba putih dan bercadar itu dicurigai karena pernah masuk Mapolda Bali tanpa tujuan jelas di tahun 2021 lalu.

Menurut Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, perempuan yang mengaku berasal dari Provinsi Lampung ini naik kendaraan umum dan ingin melihat Pantai Kuta. Namun, karena tidak ada tujuan yang pasti, perempuan tersebut akhirnya dikembalikan lagi ke daerah asalnya, meskipun tidak ditemukan membawa barang berbahaya.

“Kami lihat karena yang bersangkutan juga masuk ke Polda Bali, dengan pakaian serba putih, kemudian juga menggunakan cadar, kemudian ditanya ingin bertemu dengan orang yang berjanjian di Facebook. Padahal orang itu nggak jelas,” kata AKBP Endang, dikonfirmasi Selasa 21 Mei 2024.

“Dan tujuan ke Bali hanya untuk melihat Kuta dan tanpa tujuan yang jelas lainnya. Sehingga karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, akhirnya kita mengambil tindakan, yang bersangkutan dikembalikan ke Lampung lagi,” imbuh AKBP Endang.

Selain perempuan bercadar, petugas gabungan juga mengamankan tiga orang anak jalanan yang masuk Bali tanpa membawa identitas. Anak-anak jalanan tersebut kemudian dikembalikan ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk Ketapang.

Perwira melati dua ini menegaskan bahwa pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu masuk Bali dari wilayah barat masih aman. Selain personil gabungan yang bertugas, di lokasi juga dipasang kamera pengenal wajah untuk pejalan kaki dan pengendara motor serta bantuan anjing pelacak yang memiliki kemampuan mengendus narkoba.

“Penggunaan kamera pengenal wajah ini terhubung dengan data DPO Mabes Polri, Polda Jatim, Polda Bali dan NTB yang belum tertangkap. Sehingga apabila ada DPO yang belum tertangkap bisa diidentifikasi,” pungkas AKBP Endang. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here