Curi 8 Ekor Sapi untuk Modal Tajen, Adi Diciduk Polisi

0
538
Polres Jembrana menggelar press release pengungkapan kasus pencurian sapi, Selasa 14 Mei 2024. Sumber foto : Dok. Infojembrana

JEMBRANA, (IJN) – I Komang Adi Saputra, (22), pelaku pencurian 8 Ekor sapi berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana. Pria asal Lombok ini mengaku mencuri sapi di tiga lokasi berbeda, dijual ke pasar hewan Beringkit, Badung. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berjudi sabung ayam atau tajen.

Atas perbuatannya, Adi dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya pada Februari hingga April 2024.

Modus operandi, pelaku mencari sapi di area persawahan yang mudah diambil, kemudian mengangkutnya dengan mobil pikap ke pasar Beringkit. Sapi curian tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp 6,5 juta hingga Rp 8 juta per ekor.

“Uangnya untuk judi sabung ayam,” kata Adi saat diinterogasi oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat press release didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, Selasa 14 Mei 2024 di aula Mako Polres Jembrana.

Dikatakannya, aksi pencurian pertama dilakukan pelaku pada tanggal 6 Februari 2024 di sebuah areal persawahan di Kecamatan Jembrana. Pelaku berhasil membawa kabur 3 ekor sapi betina milik I Wayan Darnen.

Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2024 di sebuah perkebunan milik pemerintah di Desa Pekutatan. Pelaku berhasil membawa kabur 3 ekor sapi betina milik I Gede Artana.

Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 28 April 2024, pelaku kembali beraksi di sebuah kandang di Desa Gumbrih. Kali ini, 2 ekor sapi betina milik Ni Wayan Mariasih menjadi sasaran.

Upaya penangkapan pelaku akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 29 April 2024, pelaku diringkus di rumahnya di Desa Batuagung, Jembrana. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 keroncongan, 1 unit mobil pikap, uang tunai Rp 3 juta dan STNK kendaraan.

Kapolres Endang mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik sapi, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga ternaknya dengan baik. “Kasus pencurian sapi di persawahan ini sering terjadi. Kami imbau kepada warga, pemilik sapi agar menjaga ternaknya, selalu waspada dengan modus-modus pencurian yang terjadi,” ujarnya.

AKBP Endang menegaskan bahwa pencurian dapat ditekan dengan kepedulian masyarakat. Pihak kepolisian sendiri telah melakukan upaya pencegahan dan preventif, serta siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Ini merupakan langkah positif dalam upaya memberantas tindak kriminal pencurian sapi yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here