
JEMBRANA, (IJN) – Dewi Supriani, pemilik SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, melaporkan oknum wartawan berinisial Putu S dari salah satu media online ke Polres Jembrana, Jumat (10/5/2024). Putu S dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Dewi didampingi 6 kuasa hukumnya melaporkan Putu S dan Wayan D atas berita yang dibuat di media online pada tanggal 11 April 2024. Dewi merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.
Donatus Openg, juru bicara kuasa hukum Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Putu S, namun tidak diindahkan. Putu S juga menolak untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi di medianya sendiri.
“Atas dasar itu, kami melaporkan Putu S ke Polres Jembrana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dalam pasal 45 ayat 4 UU nomor 1 tahun 2024 tentang tindakan elektronik UU ITE yang baru,” ujar Donatus.
Donatus juga menjelaskan bahwa berita yang dibuat Putu S tersebut tendensius dan tidak sesuai dengan fakta. Putu S hanya menggunakan chatingan pribadi antara dirinya dengan Dewi yang tidak relevan dengan kasus ini.
“Kami merasa bahwa klarifikasinya belum dilakukan, sehingga kami melayangkan somasi pertama untuk meminta dia untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf. Tetapi tidak dilakukan sampai di somasi kedua dia dengan tegas menyatakan tidak akan minta maaf, bahkan dia mengancam akan melaporkan balik kami,” ungkapnya.
Donatus menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Putu S, yaitu berita yang dibuat Putu S dan chatingan pribadinya dengan Dewi.
“Kalau dia mempertanyakan soal izin SPBU itu semua lengkap, kami akan tunjukan nanti di pengadilan,” pungkasnya. CAK/IJN