
JEMBRANA, (IJN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Delapan tersangka ditangkap dalam operasi selama dua pekan terakhir.
Penangkapan pertama dilakukan pada 22 April 2024, di mana dua tersangka, BA (23) dan ID (26), diringkus di traffic light Jalan Jendral Sudirman, Dauhwaru, Jembrana. Dari penggeledahan, petugas menemukan 5 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 4,42 gram di saku jaket salah satu tersangka.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A dan dijanjikan upah Rp 50.000 per paket. Mereka dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan selanjutnya terjadi pada 20 April 2024, di mana AFK (30) diringkus di Jalan Gunung Agung, Gang II. Petugas menyita 15 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 3,88 gram bruto atau 2,23 gram netto. AFK dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada 27 April 2024, tiga tersangka lainnya, I GNAC (49), Dewa PKSW (32), dan Komang VD (29), diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Negara. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram, alat isap sabu, bong, korek api, uang tunai, dan beberapa handphone.
Tersangka I GNAC mengaku membeli sabu dari Dewa PKSW dan Komang VD seharga Rp 100.000. Mereka dijerat pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, pada 3 Mei 2024, RS (30) dan DH (20) asal Banyuwangi diringkus di jalan Danau Batur, Lelateng Negara. Petugas menemukan 1 bungkus rokok putih berisi 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,14 gram bruto atau 1,03 gram netto. Keduanya dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Laporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan narkoba,” kata AKP Alit Darmana, saat press release, di Mako Polres Jembrana, Senin 6 Mei 2024.
Penangkapan delapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Jembrana dalam memberantas peredaran narkoba di Jembrana. “Zero narkoba di Jembrana. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. CAK/IJN