KPU Jembrana Tetapkan Caleg Terpilih 2024, Kursi PDIP Terbanyak!

0
249
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih di hotel Jimbarwana, Kamis 2 Mei 2024. Sumber foto : Dok. Infojembrana

JEMBRANA, (IJN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih dalam perhelatan Pemilu pada Februari 2024 lalu. Dari 35 jatah kursi DPRD Kabupaten Jembrana, Partai PDI Perjuangan memperoleh kursi terbanyak yakni 15 kursi, disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, ada 6 partai yang masuk dalam perolehan kursi di DPRD Jembrana periode 2024-2029 diantaranya, PDI Perjuangan dengan 15 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Demokrat dengan 6 kursi, Partai Gerindra 4, kemudian PKB dan PPP, masing masing 2 kursi.

“Jadi totalnya 35 kursi di DPRD Jembrana, yang tersebar di 5 dapil,” kata Adi Sanjaya, disela-sela rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih di Hotel Jimbarwana, Kamis 2 Mei 2024.

Dikatakannya, penetapan ini setelah dikeluarkannya surat jawaban dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI per tanggal 29 April 2024 lalu, terkait hasil putusan pemilu.

“Jadi MK sudah memberikan jawaban surat kepada KPU RI, per tanggal 29 April 2024. Jadi sesuai dengan aturan bahwa 3 hari maksimal sudah harus kita tetapkan. Sekarang tanggal 2 (Mei 2024), jadi batas terakhirnya. Sehingga hari ini kita tetapkan perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Sanjaya.

Dari hasil perolehan kursi DPRD Jembrana partai PDI Perjuangan masih mendominasi perolehan kursi sebanyak 15 kursi. Lebih lanjut, kata dia, penetapan kursi ini berpengaruh untuk bisa mencalonkan pasangan calon bupati pada pilkada yang akan digelar pada November mendatang.

Dengan syarat 20 persen perolehan kursi dan 25 persen suara sah di Pemilu 2024. Namun, jika partai politik belum memenuhi, harus bergabung dengan partai lain atau berkoalisi.

“Gabungan partai yang memiliki kursi bukan partai-partai peserta pemilu yang tidak memiliki kursi. Yang kita tetapkan hari ini itu yang dipakai acuan saat pencalonan bupati pada November 2024 nanti. Kursi 25%, syaratnya kan sudah jelas seperti itu,” jelasnya.

Sementara dari 35 kursi, 13 kursi calon DPRD merupakan pendatang baru atau newcomer. Sedangkan 22 lainya petahana. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here