Kejari Jembrana Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kasus Rokok Ilegal

0
436
Penuntut Umum Kejari Jembrana menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, Senin 22 April 2024 kemarin. Sumber foto : istimewa

JEMBRANA, (IJN) – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar dalam perkara atas nama tersangka IGNPAT kasus rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, Senin 22 April 2024 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengungkapkan, bahwa kasus berawal pada hari Kamis, 22 Februari 2024 lalu, penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan rokok ilegal oleh sales di wilayah Jembrana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik dan beberapa petugas Bea Cukai Denpasar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka di sebuah toko di wilayah Mendoyo.

“Pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka IGNPAT berhasil diamankan sedang membawa sebuah tas yang diduga berisi rokok illegal sambil mengendarai sepeda motor Vario DK 3704 ZI di depan Toko B. Indra di Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo,” jelas Kajari Meyke Saliama, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Tersangka, kata dia, menjual rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut sejak bulan Agustus 2023 hingga Februari 2024 dan dari setiap slop yang terjual tersangka mendapat keuntungan Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu.

“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka tersebut adalah sebesar Rp 5.841.637,78 (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tujuh koma tujuh delapan rupiah),” ungkapnya.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahan selama 20 hari ke depan, sejak 22 April hingga 11 Mei 2024. Penahanan tersangka berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri.

“Bahwa tersangka IGNPAT disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here