JEMBRANA, (IJN) – Petugas Damkar Jembrana melakukan pengecekan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di tujuh tempat usaha di dua kecamatan, yaitu dua di Kelurahan Dauhwaru, satu di Kelurahan Pendem, dua di Kelurahan Lelateng, dan dua di Kelurahan Baler Bale Agung. Hasilnya, ditemukan dua tabung APAR yang telah kadaluarsa dan satu tempat usaha yang belum memiliki tabung APAR.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Jembrana, I Kadek Rita Budhi Atmaja, menghimbau kepada para pelaku usaha untuk menyediakan APAR yang masih berfungsi dengan baik (tidak kadaluarsa) sebagai alat proteksi awal dalam penanganan musibah kebakaran.
“Dengan tertangani lebih awal, diharapkan musibah kebakaran yang lebih besar tidak terjadi. Sehingga kerugian akibat musibah kebakaran pun semakin kecil,” ujar I Kadek Rita Budhi Atmaja.
Pengecekan tabung APAR ini dilakukan dalam rangka kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan musibah kebakaran. I Kadek Rita Budhi Atmaja mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha untuk selalu memperhatikan kondisi APAR di tempat usaha mereka dan memastikan APAR tersebut tidak kadaluarsa.
“APAR merupakan alat penting dalam upaya penanggulangan kebakaran awal. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memastikan APAR di tempat usaha mereka dalam kondisi baik dan tidak kadaluarsa,” tegasnya.
Bagi para pelaku usaha yang belum memiliki APAR, I Kadek Rita Budhi Atmaja menyarankan untuk segera membelinya. “APAR dapat dibeli di toko-toko alat pemadam kebakaran atau melalui online marketplace,” terangnya.
Ia berharap dengan sosialisasi dan pengecekan tabung APAR ini, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan musibah kebakaran semakin meningkat. CAK/IJN